Bentuk upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19
Polsek Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol
Kesehatan. Selasa malam, 8/06/2021.
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aiptu Karsimin bersama Bripka
Eko Hadi mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol
kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak,
menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk mencegah
penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini
masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol
Kesehatan” Tutur Karsimin
Kapolres
Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui mm Kapolsek
Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes
yaitu 5M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta
penularan virus Covid-19.”Pungkas Kapolsek.
Home Uncategorized DEMI MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI PENDISIPLINAN...









