Dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 Polsek
Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Rabu, 21/07/2021.
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aipda Sugianto bersama Sat
Pol PP. Kecamatan Jatirogo mengajak kepada masyarakat untuk selalu
mematuhi protokol kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai
masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,
untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi
Covid-19 ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu
Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur Sugianto
Kapolres
Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui mm Kapolsek Jatirogo AKP Elis
Suendayati, S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 5M menjadi
salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus
Covid-19.”Pungkas Kapolsek.
Home Uncategorized DEMI MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 POLSEK JATIROGO MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN










