Polsek Jatirogo melaksanakan patroli gabungan kegiatan
pelaksanaan PPKM Level 3 diwilayah Kecamatan Jatirogo. Minggu malam,
29/08/2021.
Sesuai dengan
Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3 yakni
terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha non esensial yang
hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wib.
Dipimpin
Kanit Sabhara Polsek Jatirogo Aipda Suwignyo serta didampingi anggota
jaga, anggota Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Jatirogo pada kegiatan
tersebut dengan sasaran Warung makan.
“Kami
berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program
pemerintah PPKM Level 3 sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran
Covid-19”.Ucap Suwignyo
Selain
itu Aipda Suwignyo juga menghimbau kepada pemilik rumah makan untuk
tetap menerapkan Protokol Kesehatan, serta menghimbau kepada pembeli
bisa makan ditempat dengan batas waktu 30 menit atau lebih baik
dibungkus selama pelaksanaan PPKM Level 3.”Imbuh Suwignyo
Ditempat
terpisah Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., saat dimintai
keterangan mengatakan kegiatan PPKM Level 3 ini sebagai upaya pemerintah
untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap
masyarakat untuk mentaati PPKM Level 3 dan tetap disiplin Prokes 5M agar
terhindar dari Covid-19.”Tegas Kapolsek
Home Uncategorized DEMI MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN PATROLI...








