seopini.com-polrestubanpoldajatim Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan kini istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro atau PPKM Mikro.
Dalam pemberlakuan PPKM Mikro, pemerintahan memusatkan kegiatan tersebut di pulau Jawa dan Bali terutama di Kabupaten Kabupaten yang penyebaran Covid 19 sangat tinggi, dengan pemberlakuannya terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 22 Februari 20
Untuk menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di wilayah kabupaten Tuban Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono S.I.K., S.H., MH., M.H., bersama Forkompinda menindaklanjuti dengan melaksanakan pembuatan Posko PPKM Mikro dan penambahan Kampung Tangguh Semeru di beberapa wilayah di Kabupaten Tuban.
Untuk wilayah Kecamatan Kerek, pelaksanaan pembuatan Posko PPKM Mikro dan penambahan Kampung Tangguh Semeru langsung dipantau oleh Forkopimcam yang di motori oleh Kapolsek Kerek lptu Kadeni SH.
“Demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Kerek khususnya, kami dari Forkopimcam telah membuat beberapa Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKN) Mikro dan penambahan Kampung Tangguh Semeru di hampir seluruh desa di wilayah Kecamatan Kerek.” kata lptu Kadeni SH.
“Alhamdulillah kami telah membangun 17 Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan 17 kampung tangguh Semeru di wilayah Kecamatan Kerek.” tambah Kapolsek.