Semanding – Bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana hukum dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu, baik antara senior dan yunior, atau guru dengan Murid.
Maka dari itu Polsek Semanding melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) ke sekolah mengingatkan kepada guru, murid hingga staf untuk tidak melakukan tindakan bullying dan menghindari tindakan kekerasan.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kanit Provos Polsek Semanding Aipda M Wahyudi U memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait dampak bullying kepada siswa-siswi SDN 1 Kel Gedongombo Pada saat kegiatan pramuka, Jumat (24/11/2023).
Di hadapan para siswa disampaikan agar menghindari bullying dalam bentuk apapun, baik berupa ejekan apalagi bullying dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal dan berujung pidana.
“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan
memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan
sekolah,” himbau Aipda M Wahyudi U. Selain itu, Aipda M Wahyudi U juga mengingatkan kepada para
guru untuk mengawasi anak didiknya terkait tindakan bullying dan kekerasan.







