Bhabinkamtimas Desa Kumpulrejo, melaksanakan sambang di bengkel sepeda motor bertatap muka dengan pemilik bengkel

0
41

Parengan – Bripka Hardi Bhabinkamtimas Desa Kumpulrejo, melaksanakan sambang di bengkel sepeda motor bertatap muka dengan pemilik bengkel Sdr. Yiknarto, warga Desa Kumpulrejo Kec. Parengan Kab. Tuban. Sabtu (28/12/2024). 
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas serta himbauan agar menjaga kerukunan antar warga serta teposeliro dengan lingkungan sekitar mengingat adanya suara bising yang ditimbulkan bengkel tersebut.
Selain itu Bhabin juga sosialisasikan larangan Penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Kepada pemilik bengkel Bripka Hardi menghimbau untuk tidak menjual serta memasangkan knalpot brong kepada masyarakat.
“Pemakaian knalpot kendaraan ada aturannya. Jika menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar” ungkap Bripka Hardi. 
Dihubungi terpisah Kapolsek Parengan IPTU Muhammad Yusuf, S.H., mengatakan bahwa Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pemilik bengkel dan toko sparepart ataupun masyarakat mendukung penertiban dan penagakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong yang dilakukan Polri sehingga wilayah Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban menjadi wilayah yang zero dari knalpot brong. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here