Widang – Bhabinkamtibmas Polsek Widang Aiptu Erwin Rudy,
S.H. melakukan sosialiasasi Maklumat Kapolres Tuban kepada masyarakat
di Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Tuban Jawa Timur pada Senin (
19/08/2024) siang.
“Sosialisasi
dilakukan dengan kegiatan berkunjung ke balai desa setempat,
selanjutnya menyampaikan isi Maklumat Kapolres Tuban Nomor :
Mak/01/VIII/2024 tentang penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian
Masyarakat yang menggunakan Sound System.
Dalam
keterangannya Kapolsek Widang IPTU Narko, S.H. menyampaikan, bawa
kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Widang tersebut
memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak
dalam menggunakan Sound System untuk kenyamanan bersama.
“Bahwa
dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan Sound System bervolume
tinggi dalam kegiatan masyarakat, sehingga mengganggu ketentraman dan
kenyamanan masyarakat; selanjutnya dalam rangka menciptakan keamanan,
ketentraman dan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat dalam
beraktifitas, maka beliau bapak Kapolres Tubanmengeluarkan maklumat,” ujarnya.
Bagi
panitia kegiatan karnaval maupun kegiatan masyarakat lainnya harus
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 th 2017 Tentang Tata Cara
Perizinan dan pengawasan kegiatan masyarakat umum, kegiatan masyarakat
lainnya dan pemberitahuan kegiatan Politik serta Perpol No 7 tahun 2023
Teknis perizinan, pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya,” sambungnya.
Selain
itu, isi Maklumat lainnya yakni agar menggunakan busana yang sopan dan
tidak mengandung unsur Pornografi, tidak mempertentangkan unsur Suku,
Agama, Ras dan antar golongan,” imbuhnya.
Selanjutnya
tidak menggunakan Sound System dengan intensitas kekuatan suara lebih
dari 60 (enam puluh Decibel dengan jumlah maksimal sebanyak 4 subwoofer
dengan ukuran 16 Inci, sehingga tidak membahayakan kesehatan serta
merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
”
Dan yang terakhir supaya tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum,
dilarang minum – minuman keras atau barang terlarang lainnya, termasuk
membawa senjata tajam melakukan praktek perjudian. Sosialisasi Maklumat
dilakukan Bhabinkamtibmas untuk di patuhi guna meminimalisir timbulnya
permasalahan, ” pungkasnya.










