Bhabinkamtibmas Desa Pekuwon Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan judi online kepada masyarakat sewaktu sambang ke desa binaan. Jum’at, (13/12/2024).
Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas menuturkan bahwasanya judi online bisa sangat merugikan.
Terlebih
lagi, setiap orang yang melakukan perjudian secara online juga bisa
mendapatkan sanksi hukum. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang
ditemui untuk tidak melakukan praktek judi online.
Sementara itu, Kapolsek Rengel AKP Khoirul Amad SH. saat dikonfirmasi mengatakan hadirnya Bhabinkamtibmas dan menyampaikan pesan-pesan kepada warga, kegiatan-kegiatan negatif khususnya judi online tersebut dapat dicegah.
Melalui sosialisasi tersebut, AKP Khoirul berharap agar warga menjauhi judi online karena judi jenis apapun hanya akan merugikan diri sendiri dan berdampak pada keluarga dan lingkungan masyarakat.








