Bhabinkamtibmas Desa Banjararum Polsek Rengel Bripka Suhariyanto S.H. menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi penentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Balai Desa Prambonwetan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Rabu, (25/10/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh PPS dan melibatkan PKD, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemerintah Desa. Rakor tersebut membahas ketentuan penempatan APK, di manakah tempat APK Pemilu 2024 boleh di pasang maupun dilarang untuk dipasang.
Sementara itu, Kapolsek Rengel AKP Dean Tommy Rimbawan S.H. mengatakan bahwa kegiatan Rakor tersebut juga dilakukan di seluruh desa di wilayah Kecamatan Rengel.
“Semua desa melaksanakan rakor, tujuannya menyamakan persepsi dimanakah penempatan APK yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan”, ujarnya.
Mantan KBO Satreskrim Polres Tuban menambahkan bahwa Polri, khususnya Polsek Rengl siap mendukung dan mensukseskan jalannya Pemilu 2024.
“Kami siap mengawal setiap pentahapan Pemilu 2024 supaya Pemilu bisa menjadi pesta demokrasi yang aman dan sukses”, pungkasnya.






