seopini.com-polrestubanpoldajatim Bhabinkamtibmas  Polsek Plumpang Polres Tuban Melaksanakan tugas dalam Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Terpantau  Bhabinkamtibmas Desa Kedungsoko Aiptu Dwi Sampurno memantau Posko  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro)  di kampung tangguh didesa binaannya Ds Kedungsoko. Senin, (22/2/2021).
PPKM  Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021  tentang penanganan COVID-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19  menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM  Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian  wilayah hingga tingkat RT.
Dikonfirmasi  terpisah, Kapolsek Plumpang Polres Tuban AKP Wahyu Dwi Waluyo, S.H.  membenarkan jika para Bhabinkamtibmasnya semuanya terjun ke lapangan  dalam rangka ikut membantu mensukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan  masyarakat (PPKM) skala mikro.
“Ya  benar, Bhabinkamtibmas semuanya terjun ke lapangan dalam rangka ikut  membantu mensukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  skala mikro guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran  covid-19 dengan menggerakkan kembali Kampung Tangguh.” Ujarnya.
Kemudian  keberadaan Posko PPKM Mikro itu juga dilengkapi dengan tempat isolasi,  lumbung pangan, dapur umum, beserta struktur organisasi yang nantinya  diisi oleh satuan tugas pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung  yang diambilkan dari anggota Karangtaruna Desa, tokoh adat, tokoh agama,  tokoh masyarakat lainnya, petugas medis dan Bhabinkamtibmas bersama  Babinsa, Terang Kapolsek Plumpang.
Semoga  peranan para satuan tugas ditingkat mikro dalam hal ini lingkungan Desa  hingga ketingkat Rt/Rw di masing-masing Dusun dapat efektif dalam  menekan laju penyebaran covid-19. Pungkasnya. (alif). 
			







