Tuban – Bhabinkamtibmas Polsek Widang Desa Kedungharjo
Aipda Mujianto saat berkunjung ke desa binaannya menghimbau warga
penghobi ayam untuk tidak terlibat dalam judi sabung ayam.
“Himbauan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah perbuatan yang melanggar hukum.
Judi
sabung ayam melanggar hukum dan dapat meresahkan warga, agar tetap
kondusif, kami melaksanakan himbauan, ” ucap Aipda Mujianto, Rabu
(7/5/2025) siang.
Kami
memberikan himbauan kepada warga penghobi ayam yang ada di Desa
Kedungharjo untuk tidak melakukan judi sabung ayam,” sambungnya.
Judi sabung ayam melanggar hukum karena melibatkan perjudian, yang dilarang oleh undang-undang.
”
Selain itu, sabung ayam dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta potensi kerugian
ekonomi,” imbuhnya.
Kami bekerja sama dengan perangkat desa dan masyarakat setempat untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya judi sabung ayam.
“Kami
juga memberikan penjelasan tentang dampak negatif dari keterlibatan
dalam perjudian, termasuk judi sabung ayam,” pungkasnya.










