Sebagai aparat Kepolisian yang bertugas sebagai pembina
keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Sawir, Aipda
Teguh mensosialisasikan PPKM Level 3-4 yang akan diterapkan di Kabupaten
Tuban sebagai langkah percepatan penanganan pandemi Covid-19. Sabtu
(24/07/21)
Bertempat di
balai Desa Sawir anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tambakboyo ini
menyampaikan sosialisasi terkait perpanjangan PPKM Darurat sekaligus
rencana implementasi PPKM Level 3-4.
“Kegiatan
sosialisasi kepada warga ini merupakan salah satu wujud dukungan
anggota Polri terhadap penerapan program pemerintah Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna mengantisipasi dan menekan
penyebaran Covid-19 di wilayah desa binaan,” ungkap Aipda Teguh
Berdasarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021
Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pemberantasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 25
Juli 2021
“Untuk
Kabupaten Tuban sendiri secara nasional termasuk kedalam kriteria
wilayah penyebaran Covid-19 Level 3. Penerapan PPKM Level 3 yang akan
diterapkan hinggal 25 Juli nanti mengoptimalkan posko penanganan
Covid-19 di tingkat desa,” terang Bhabinkamtibmas
Aipda
Teguh ini juga menambahkan bahwa aturan dalam penerapan PPKM Level 3
dan 4 tidak jauh berbeda dengan aturan PPKM sebelumnya. Penyelenggaraan
pendidikan tetap dilakukan secara daring, hajatan warga tidak
diperkenankan untuk digelar, dan lain sebagainya.
“Kami
harapkan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk selalu mematuhi
aturan penerapan PPKM ini, demi mewujudkan wilayah Kabupaten Trenggalek
yang terbebas dari pandemi Covid-19,” pungkasnya.








