Senori – Pada perayaan malam tahun baru yang lazim dan sering dilakukan oleh para pemuda adalah melaksanakan konvoi sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing (brong) yang mempunyai suara sangat keras.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selain merupakan pelanggaran terhadap UU lalu lintas, suara yang dihasilkan dari knalpot brong sangat keras dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainya.
Mendekati pergantian malam tahun baru dari tahun 2025 ke tahun 2026. Polsek Senori Polres Polda Jatim melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan menyambangi pemilik bengkel untuk memberikan imbauan agar tidak menerima pembuatan dan pemasangan Knalpot brong.
Seperti yang terlihat di Bengkel Cahaya Motor. Dibengkel yang beralamat di Desa Kaligede Kecamatan Senori. Personil Polsek Senori yang dipimpin oleh Kapolsek Senori Iptu Sudjarwo, S.H., memberikan himbauan kepada pemilik dan karyawan Bengkel.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Tuban Kombes Agung Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kapolsek Senori Iptu Sudjarwo, S.H., menjelaskan, pelaksanaan himbauan kepada pemilik bengkel tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan datangnya Tahun baru 2026.
Tujuannya adalah diharapkan nanti pada pelaksanaan perayaan Tahun Baru berlangsung dengan aman dan tertib. Masyarakat tidak terganggu dengan bisingnya suara Knalpot Motor.
“Hal ini sudah sesuai dengan perintah Kapolres Tuban dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah Kabupaten Tuban,” jelasnya, Rabu (31/12/2025).
Kanip, pemilik bengkel Cahaya Motor mengucapkan terima kasih atas himbauan yang diberikan oleh Polsek Senori. Dengan adanya himbauan dari Kepolisian pihaknya mempunyai alasan untuk menolak apabila ada pelanggan yang ingin memasang Knalpot Brong.
“Setiap mau datang tahun baru memang banyak pelanggan yang meminta pemasangan Knalpot Brong di bengkel kami. Kalau sudah ada himbauan dari pihak Kepolisian kami punya alasan kuat untuk menolaknya,” jelas Kanip.









