Anggota Polsek Senori Polres Tuban Polda Jatim Berikan Himbauan Kepada Abang Becak

0
47

Senori – Secara kontinyu personil Polsek melaksanakan sosialisasi tentang modifikasi dan perubahan bentok Sepeda Motor menjadi Becak Motor (Betor). Kali ini Bripda Rifky Syahroni yang memberikan sosialisasi kepada para pengemudi becak yang sedang mangkal di Pasar Desa Jatisari Kecamatan Senori, Minggu (29/9/2024).

Sosialisasi tersebut dilakukan mengingat saat ini para abang becak sudah banyak yang beralih menggunakan Bentor. Sedangkan dari sisi hukum, keamanan dan keselamatan Bentor ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang karena belum adanya ijin dan pengujian oleh pihak yang berwenang.

Di hadapan para pengemudi Becak Bripda Rifky Syahroni mengatakan sesuai Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan uji tipe. Diantaranya pengujian fisik dan penelitian rancang bangun yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Jika modifikasi dilakukan tanpa ijin maka melanggar pasal 227 UU. No.  22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah),” urainya.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kapolsek Senori AKP Bambang Edi Nofantoro, yang menjelaskan apa yang dilakukan oleh anggotanya tersebut merupakan perintah langsung dari pimpinan Polres Tuban untuk mensosialisasikan tentang perubahan Sepeda Motor menjadi Bentor kepada Pemilik Bengkel ataupun Pemilik Bentor dan abang becak.

“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengertian kepada abang becak tentang larangan modifikasi Sepeda Motor menjadi Bentor,” tambah Kapolsek. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here