Hari terakhir Ops Patuh Semeru 2019

0
173

Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.( Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). 
Masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan di jalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan di jalan raya yang seharusnya kita patuhi yaitu tidak menerobos Lampu Merah,Menggunakan Helm Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. 
Oleh karena itu dengan berakhirnya Ops Patuh Semeru 2019 ini. Kasat Lantas Polres Tuban menegaskan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya mentaati aturan lalu lintas dan Mematuhi prosedur berkendara ujar Akp Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here