Bhabinkamtibmas Sosialisasi Maklumat Kapolres Tuban Kepada Masyarakat

0
67

Widang – Bhabinkamtibmas Polsek Widang Aiptu Erwin Rudy, S.H. melakukan sosialiasasi Maklumat Kapolres Tuban kepada masyarakat di Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Tuban Jawa Timur pada Senin ( 19/08/2024) siang. 
“Sosialisasi dilakukan dengan kegiatan berkunjung ke balai desa setempat, selanjutnya menyampaikan isi Maklumat Kapolres Tuban Nomor  : Mak/01/VIII/2024 tentang  penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian Masyarakat yang menggunakan Sound System. 
Dalam keterangannya Kapolsek Widang IPTU Narko, S.H. menyampaikan, bawa kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Widang tersebut memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan Sound System untuk kenyamanan bersama. 
“Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan Sound System bervolume tinggi dalam kegiatan masyarakat, sehingga mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat; selanjutnya dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas, maka beliau bapak Kapolres Tubanmengeluarkan maklumat,” ujarnya. 
Bagi panitia kegiatan karnaval maupun kegiatan masyarakat lainnya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 th 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan pengawasan kegiatan masyarakat umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan Politik serta Perpol No 7 tahun 2023 Teknis perizinan, pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya,” sambungnya. 
Selain itu, isi Maklumat  lainnya yakni agar menggunakan busana yang sopan dan tidak mengandung unsur Pornografi, tidak mempertentangkan unsur Suku, Agama, Ras dan antar golongan,” imbuhnya. 
Selanjutnya tidak menggunakan Sound System dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh Decibel dengan jumlah maksimal sebanyak 4 subwoofer dengan ukuran 16 Inci, sehingga tidak membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
” Dan yang terakhir supaya tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dilarang minum – minuman keras atau barang terlarang lainnya, termasuk membawa senjata tajam melakukan praktek perjudian. Sosialisasi  Maklumat dilakukan Bhabinkamtibmas untuk di patuhi guna meminimalisir timbulnya permasalahan, ” pungkasnya. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here