Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan berikan
sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di
beberapa bengkel.
Kanit Binmas Polsek Parengan Aiptu Muh. Musiatin, S.H. mengatakan selain
sosialisasi juga berharap pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel
kendaraan bermotor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai
pasal 285 ayat 1,” ujarnya, Jum’at (7/10/2022)
Aiptu Muh. Musiatin, S.H. berharap masyarakat bisa
menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan
masyarakat terlebih di malam hari.
“Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” imbuhnya.
Kapolsek Parengan AKP Gunadi ditemui terpisah “menghimbau agar masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” tuturnya.









