seopini.com – PolresTubanPoldaJatim IPDA H IMAM SARNO Waka  Polsek Palang bersama sama dengan Forkopimka Kecamatan Palang, dan  Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Karangagung Kecamatan Palang  Kabupaten Tuban, melaksanakan pembagian Masker dan Himbauan tentang  pencegahan penyebaran virus COVID-19,Kepada pengujung dan penjual yang  berada di tempat pelelangan Ikan Karangagung Desa Karangagung Kecamatan  Palang Kabupaten Tuban, pada hari Senin,(27/7/2020). 
Kegiatan  pembagian masker serta Himbauan wajib maskeran kepada masyarakat yang  datang berbelanja maupun berjualan di TPI Desa Karangagung Kecamatan  Palang Kabupaten Tuban bertujuan untuk melakukan pencegahan dan memutus  mata rantai penyebaran virus Covid 19.serta mendisiplinkan masyarakat  untuk memakai masker ketika keluar dari rumah dan pergi ketempat  kerumunan orang banyak. 
Dan  kegiatan pembagian masker serta himbauan kepada pengujung dan penjual  ikan di TPI Desa Karangagung yang tidak memakai masker baik orang dewasa  maupun anak anak yang ikut keluar rumah bersama orang tuanya, yang  tidak memakai masker, dan kegiatan tersebut merupakan perintah langsung  dari bapak Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S. I. K, S. H., M. H.,  yang merupakan bentuk pelaksanaan ajuran Pemerintah dan maklumat  Kapolri, yaitu pemakaian masker wajib bagi masyarakat yang berpergian  atau keluar dari rumah. 
By Humas Polsek Palang.  
 
			








