Unit Reskrim Polsek Palang Tangkap Pelaku Judi Khyu Jack

0
466
Polrestuban- KAPOLSEK PALANG AKP SIMUN, berawal dari informasi dari masyarakat berhasil tangkap pelaku judi undangan jenis Khyu Jack  yang dilakukan oleh  para penjudi dari berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan.
Dengan keuletan Kapolsek Palang berserta Anggota unit Reskrim Polsek Palang dengan upaya penyelidikan selama beberapa hari sehingga dapat ditemukan cara untuk melakukan penangkapan pelaku judi undangan yang berada diarea tambak yang jauh dari masyarakat turut Dsn.Randugeneng Ds.Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten uang notabennya selama ini tidak ada yang dapat menembus arena judi tersebut.
Namun pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 15.15 Wib, unit Reskrim Polsek Palang yang dipimpin langsung oleh Kanit  Reskrim Polsek Palang IPDA SUKOYO,SH. telah berhasil melakukan penangkapan judi jenis kayu jack yang dilakukan secara undangan dari para penjudi yang ada di kawasan Tuban dan Lamongan adapun pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 4 orang yaitu :
-AR,Tuban,25 Maret 1981,Swasta,alamat Dsn.Layut DS.Lerankulon Kec.Palang Kab.Tuban
– KS, Lamongan,05 Mei 1963,swasta ,alamat Ds.Sidomukti Kec.Brondong Kab.Lamongan.
– JS ,Tuban, 01 Juli 1957,swasta ,alamat Dsn.Krajan RT.01/01 Ds.Cepokorejo Kec.Palang Kab.Tuban.
-ML,Tuban,5 Januari 1973,swasta,alamat Ds.Pliwetan Kec.Palang Kab.Tuban
Dengan BARANG BUKTI :
– 9 ( Sembilan )Set kartu Domino
– Uang tunai Rp. 1.600.000,- ( Satu juta enam ratus ribu rupiah )
– 1 ( satu ) lembar kertas beleberan
PERSANGKAAN PASAL :Perjudian sebagaimana pasal 303 KUHPidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here