Unit Reskrim Polsek Palang Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

0
378
polrestuban-Pada hari Rabu,  tanggal  23  Agustus 2017 sekira pukul 11.00 WIB telah diaman kan oleh unit reskrim polsek palang polres Tuban Polda jatim seorang pelaku tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/K/36/VIII/2017/Jatim/Res. Tbn/Sek. Plg, tanggal,  22 Agustus 2017 , yang terjadi pada hari Senin,  tanggal 21 Agustus 2017 , sekira pkl 19.00 wib di Dusun Karangagung tengah,  Desa Karangagung,  Kec.  Palang, Kab.  Tuban, dengan tersangka atas nama RAFI PRAHAHARA,19 Tahun alamat Dsn. KarangagungTengah,  Desa Karangagung, Kec.Palang,  Kab. Tuban.
Adapun korban meninggal dunia atas nama HENGKY PRADANA, umur 27 Thn, nelayan, alamat Dsn Karangagung Tengah, Desa.  Karangangung, Kec. Plg, Kab. Tuban yang mana tak lain adalah saudara kandungnya sendiri. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah Korban dan tersangka itu sendiri yakni di Dusun Karangagung Tengah, Desa. Karangagung, Kec.Palang,  Kab.  Tuban
Adapun beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik unit reskrim.polsek palang atas kejadian tersebut diantaranya adalah
1. HESTI PRATIWI, (kakak korban), 38 tahun, alamat Ds. Karangagung Kec. Palang, Kab.  Tuban.
2.  KASPRIYATI, 47tahun, Alamat Ds. Karangagung Kec. Palang, Kab.  Tuban.
Motif atas kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut adalah Kesalah pahaman antara tersangka dan korban yang masih ada hubungan saudara kandung , karena korban kakak Kandung tersangka pada saat mabuk sering melakukan pengerusakan barang – barang peninggalan orang tuanya sehingga pelaku sangat resah serta geram atas tindakan korban tetsebut sehingga nekat melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
Adapun Kronologis kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban saudara kandungnya sendiri meninggal dunia tersebut adalah Pada hari Senin, tgl 21 Agustus 2017,sekira pkl 18.30 wib , kakak tersangka (korban) dalam keadaan mabuk dan saat itu tersangka sedang bermain gitar bersama temannya di depan rumah dan saat itu Korban memanggil tersangka dan menyuruh tersangka untuk membeli rokok,  kemudian tersangka berangkat membeli rokok,  dan sekira pukul 19.00 wib selesai membeli rokok,  tersangka melihat pintu rumah, pintu almari dan pintu bupet di rusak korban, kemudian tersangka memperbaiki pintu rumah namun dirusak kembali oleh korban dan memukul korban namun di tangkis oleh tersangka,  dan korban mau memukul kembali tersangka dan tersangka lari kesamping rumag dan mengambil bambu bekas rumah panjang sekira 1 meter dan bambu tersebut dipukulkan ke bagian kepala belakang korban ,kemudian tersangka memukul kembali korban pada bagian pelipis sebelah kiri dan korban langsung terjatuh dan pingsan,  kemudian tersangka meninggalkan korban,  dan sekira pukul 20.00 wib korban datang kerumah kakak perempuannya yang bernama HESTI dan mengatakan telah memukul kakaknya (korban)  , kemudian HESTI mendatangi korban dan membawa korban ke praktek perawat dan mendapat pertolongan pertama kemudian, Pada hari Selasa,  tanggal 22 Agustus 2017, sekira pukul 06.00 korban di bawa ke RSUD Tuban dan sekira pukul 07.00 wib korban meninggal dunia, kemudian Polsek Palang mendapat informasi ada korban penganiayaan yang meninggal dunia a. n.  HENGKY PRADANA dan setelah datang ke TKP benar laporan tersebut,  dan pada saat korban meninggal dunia  tersangka tidak tahu,  karena pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, sekira pkl 04.30 wib tersangka berangkat melaut dari PPI Karangagung,  dan sekira pukul 12.00 wib tersangka datang melaut dan pulang kerumah kakak perempuan tersangka HESTI,  kemudian sekira pukul 15.00 wib tersangka berangkat ke Desa Labuhan,  Kec.  Brondong,  Kab. Lamongan,  untuk melaut dan pada hari Rabu tanggal 10.00 wib tersangka datang melaut dan saat itu di jemput sepupunya untuk menyerahkan diri dan sekira pukul 11.00 wib tersangka bersama sepupu dan kepala desa datang ke Polsek Palang
Atas kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut penyidik unit reskrim polsek palang memberikan Persangkaan Pasal 351 ayat 3 Subs 338 KUHPidana terhadap tersangka dan atas kejadian tindak pidana dimaksud itu pula polsek palang khususnya unit reskrim polsek palang melakukan beberapa tindakan diantaranya adalah:
    a.Mendatangi
       TKP.
     b.Membuat
         Laporan Polisi
    c. Meminta Visum
         et repertum
    d. Mencari saksi
    e. Melakukan
        pemeriksaan
        saksi
    f. Melakukan
       penyidikan
   g. Melengkapi
       Mindik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here