Jum’at  20/09/2019 dini hari pukul 01.45 wib, Unit Reskrim Polsek Bancar
 bersama Team Marong Polres Tuban berhasil ungkap dan tangkap pelaku 
tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
Kapolsek
 Bancar AKP Chakim Amrullah SH.,M.H. menjelaskan dari hasil penangkapan 
dan keterangan bahwa pelaku berjumlah empat orang (1). Andre JP 40th, 
Jenu Tuban. (2). M.Taufik 52th, Surabya. (3). Handoko 29th, Ds Subontoro
 kec.Tambakboyo Tuban. (4) Ruly Anim 34 th, Ds.subontoro kec.Tambakboyo 
Tuban.
Sebelum tsk 
ditangkap, mereka melancarkan aksinya kamis 19/09/2019 sekitar pukul 
19.45 wib dengan melakukan pemerasan terhadap korban (1). Puji, Sopir  
(2). Yanuar, sopir, pada saat korban mengendarai kendaraan tiba tiba 
dihentikan oleh empat TSK yang mengendarai Mobil Daihatsu Sigra No.Pol S
 1091 GG di depan Puslatur Marinir Bancar KM 35/36 dengan meminta uang, 
namun setelah diberikan uang senilai Rp.50.000,- Tsk minta tambah lagi 
kemudia korban melarikan diri, Lalu TSK mengejarnya dan berhasil 
menghentikan korban selanjutnya Tsk memukulinya mengakibatkan korban 
luka lebam.
Dengan adanya
 kejadian tersebut, Team macan Ronggolawe ( Marong ) Tuban bersama Unit 
Reskrim Polsek Bancar bergerak cepat dan berhasil menangkap empat TSK 
dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di 
Mapolres Tuban. PungkasnyaHumas Bcr
Home  Uncategorized  Unit Reskrim Polsek Bancar Bersama Team Marong Polres Tuban Ungkap Tangkap Pelaku...
			











