Residivis pencurian di cokok Sat Reskrim Polres Tuban

0
131

seopini.com – Sujud (51), warga Dusun Ngembul Rt 01 Rw 06 Desa Jadi Kec Semanding, Tuban, kembali ditangkap polisi.

Pria yang diduga mencuri barang-barang milik Lutfi Anshori dan Dian Utami adalah  residivis pencurian.

Penyidik Sat Reskrim Polres Tuban mengenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP. Yoan Septi Hendri, S.I.K, dalam keterangan persnya memaparkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 7 Desember 2019 lalu, dan telah dilaporkan korban ke Polsek Plumpang. (3/04/2020).

Dari pengusutan perkara didapatkan bukti kuat bahwa Sujud, yang sebelumnya pernah dipenjara untuk 3 kasus tindak pidana dalam perkara penadah beras hasil pencurian, pencurian diesel dan pencurian rumah kosong.

“Tersangka (Sujud) diduga melakukan pencurian barang berupa HP, Laptop, tas dan uang tunai Rp 4 juta di rumah Lutfi Anshori dan Dian Utami,” ujar AKP. Yoan Septi Hendri, S.I.K, dalam rilisnya.

Polisi berhasil, mengungkap aksi kejaharan Sujud, berawal dari barang bukti HP yang dimiliki oleh Choirul Ibad. Dari keterangan Choirul Ibad, HP tersebut diperolehnya dari pemberian Sholikin. Atas penguasaan HP tersebut Choirul Ibad diganjar penyidik dengan sangkaan pertolongan jahat.

Berdasar keterang Choirul Ibad, Sholikin ditangkap penyidik di Surabaya. Dari keterangan Sholikin, HP yang diberikan kepada Choirul Ibad, diperolehnya dari membeli dari Sujud, dengan garga Rp. 1,5 juta.

“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun ,” jelas AKP. Yoan Septi Hendri, S.I.K.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here