TIPITER SAT RESKRIM BERHASIL TANGKAP PELAKU JUDI

0
262

polrestuban-Bravo kepada Opsnal Tipiter Sat Reskrim Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan terhadap judi pada tanggal 22 Juli 2017 sekira pukul 01.00 WIB.

 

Berhasil di tangkap dua orang pelaku yang bernama inisial KK, 41 Th, Ds. Ngarum Rt 04 Rw 02 Kec. Grabagan Kab. Tuban.

 

Kedua pelaku tersebut melakukan aksi judi nya di Dsn. Nggedruk Ds/Kec. Grabagan Kab. Tuban, dapat diamankan Barang Bukti sebagai berikut:

–          Satu set kartu domino

–          Uang tunai Rp 70.000,-

Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 303 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk
itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Akibat kejadian tersebut berhasil di amnkan Barang Bukti berupa:

– Satu set kartu domino,

– Uang tunai Rp 411.000,- ( Empat Ratus Sebelas Ribu Rupiah )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here