Di bawah cuaca yang cerah pada pagi itu, AKP Musa Bakhtiar, Kapolsek Rengel Polres Tuban memberikan pengetahuan tentang kewajiban dan larangan bagi setiap anggotanya terutama pada saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa.
“Kewajiban dan larangan anggota dalmas sebagaimana Perkap Nomor 16 Tahun 2006 harus dipedomani oleh seluruh anggota”, ujarnya disela pelatihan.
Selain itu Mantan Danton Brimob Subden 3/C Bojonegoro itupun melatihkan tentang sikap dasar, gerakan dan formasi-formasi dalam Dalmas Awal.
Menurutnya, kegiatan pelatihan kemampuan seperti itu harus secara rutin dilaksanakan agar setiap anggota mampu memahami dan mempedomani sehingga dapat melaksanakan kegiatan pengendalian massa pada saat diperlukan.
“Kita bisa karena kita terlatih, maka latihan seperti ini harus terus dilaksanakan secara berkala sehingga anggota dapat mengaplikasikannya dalam bertugas”, pungkasnya.








