Polres Tuban – Dalam rangka melaksanakan pembinaan disiplin personil, pemeliharaan ketertiban serta pengamanan internal dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri di Polsek Pkumpang (Senin, 20/11/2017)
Bertempat di halaman Mapolsek Plumpang, Kanit Provos Polsek Plumpang Aiptu Wahyu Sasmito melaksanakan kegiatan Operasi Gaktiblin (Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan) terhadap seluruh personil Polsek Plumpang dengan sasaran kelengkapan Administrasi kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan (STNK), Kartu Anggota Polri (KTA), Kartu Penduduk (KTP), Sikap Tampang dan kelengkapan lainnya.
Dalam pemeriksaan anggota Polsek Plumpang tidak ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran baik kelengkapan Administrasinya seperti SIM, KTA, KTP dan STNK kendaraannya maupun sikap tampang.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk melakukan pengawasan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polsek Plumpang, karena sebagai anggota Polri dalam pelaksanaan tugas wajib menaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (f) PPRI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.











