seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Tuban perihal Adaptasi Kebiasaan Baru pada usaha bidang pariwisata, penyelenggaraan kesenian, dan pelaksanaan kegiatan hajatan di Kabupaten Tuban, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi kepada seluruh Kepala Desa di pendopo Kantor Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Kamis, (23/7/2020).
Drs. Eko Wardhono, Camat Rengel membacakan isi dari Surat Edaran bernomor 556.1/3690/414.102/2020 yang membahas kegiatan masyarakat yang masih belum diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat.
Menurutnya, usaha tempat wisata yang bersifat terbuka, hajatan, kegiatan kesenian saat ini bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek yaitu kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan besar sepeti Konser belum diperbolehkan sebagaimana diatur dalam surat edaran.
Apabila penyelenggara kegiatan melanggar protokol ketentuan yang ada, dalam surat tersebut juga mengatur sanksi berupa pembubaran acara. Surat Edaran Bupati Tuban ini sendiri masih bersifat uji coba selama 14 hari kedepan tentu dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang.
Sementara itu, Kapolsek Rengel Polres Tuban IPTU Dean Tommy Rimbawan S.H. menuturkan, bahwasanya saat ini masih dalam situasi Covid-19, maka peran Kepala Desa dan Gugus Desa yang ada sangat diharapkan. Pihak desa diharap bisa menyampaikan dan memberikan pemahaman bagi warga, terutama yang akan menyelenggarakan kegiatan atau hajatan.
“Kami berharap pihak desa ambil bagian dalam memberikan pemahaman, edukasi serta sosialisasi kepada warga untuk menindaklanjuti SE Bupati Tuban ini, di desa ada Bhabinkamtibmas kami yang siap membantu”, tutur IPTU Tommy.
IPTU Tommy menambahkan, kedisiplinan dalam menerapkan protokoler kesehatan dalam mensikapi Surat Edaran ini tentunya harus sangat diperhatikan, sehingga wabah Covid-19 bisa ditangkal, dan kegiatan masyarakat juga tetap berjalan.
“Yang perlu digaris bawahi disini adalah kedisiplinan protokol kesehatan, sehingga kegiatan masyarakat seperti yang tertuang dalam edaran tersebut bisa berjalan, namun wabah inipun bisa ditangkal”, tegas Mantan KBO Satreskrim Polres Tuban.








