seopini.com – PolresTubanPoldaJatim pada hari Senin tanggal 20 April 2020 pkl. 09.00 Wib tiga pilar desa yangvterdiri dari, pak zainal arifin lurah ronggomulyo, serka Pramuito babinsa Ronggomulyo dan aiptu Marsudi W bhabinkamtibmas ronggomulyo. Menghadiri giat mediasi warga yang bermasalah/Bertikai Pengrusakan Rumah di Balai kel. Ronggomulyo. Dimana yang hadir pada mediasi tersebut juga menghadirkan kedua belah pihak yang sedang bertikai dan 10 orang saksi.
Memediasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mendamaikan kedua belah yg bertikai agar pertikaian yang terjadi di selesaikan secara Kekeluargaan tanpa harus diselesaikan keranah Hukum. Dan sebagai kesepakatan kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan perdamaian bersama untuk mejaga kerukunan.
“Kegiatan
mediasi ini adalah salah satu kegiatan untuk tetap menjaga keamanan,
kenyamanan serta ketertiban di masyarakat sesuai dengan arahan Kapolres
Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH” tutur kapolsek tuban AKP Geng
Wahono *POLRES TUBAN HEBAT*
*KAPOLSEK TUBAN**AKP M.GENG WAHONO*








