seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka Penanggulangan Covid 19, malam ini Tiga Pilar Ds Sembungin kec Bancar Tuban Melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan sesuai inpres 06 Tahun 2020 dan Perda 65 Tahun 2020 kepada masyarakat di Dusun Trapet Ds Sembungin kec Bancar Tuban. 17 September 2020.
Pada kesempatan malam itu dilakukan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bancar Brigadir Endik didampingi kopka Mudhohir Selaku Bhabinsa dan Perangkat Desa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat di desa binaanya akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19.
Setiap kesempatan beraktivitas diluar rumah selalu pakailah Masker, berdasarkan Inpres 06 Tahun 2020 dan Perda 65 Tahun 2020 barang siapa tidak mematuhi Protokol Kesehatan bagi perorangan akan dikenakan teguran tertulis, kerja Sosial dan denda Rp.100.000,- dan bagi badan usaha juga dikenakan Teguran tertulis, denda Rp.300.000,- , penghentian sementara operasional usaha serta pencabutan izin usaha apabila berkali-kali tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut sehingga Bhabinkamtibmas tanpa henti melakukan kegiatan Himbaun dan wawasan kepada warga binaanya akan pentingnya penerapan Protokol Kesehatan demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19 secara dini yang dimulai dari diri sendiri.Humas Bcr