seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Sudah menjadi kewajiban setiap pengendara motor untuk membawa semua perlengkapan kendaraan mulai dari SIM, STNK, Helm, dan Spion. Hal itu bertujuan agar para pengendara sepeda motor bisa merasa aman saat berkendara di jalan.
Seperti halnya yang dilakukan anggota Satlantas Polres Tuban, Rabu (22/01) melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara sepeda motor dan belum memiliki SIM serta tidak menggunakan helm.Petugas Kepolisian memberikan pengertian dan pengarahan kepada pengendara motor tersebut untuk memenuhi kelengkapan ketika berkendara. Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengendarai sepedah motor diantaranya pengendara sepedah motor harus memiliki surat-surat yang lengkap yaitu SIM, STNK dan wajib memakai helm baik pengendara maupun orang yang di boncengnya.selain merupakan kelengkapan dalam berkendaraan, Helm juga merupakan pelindung dari benturan saat terjadi kecelakaan. Seperti yang dilakukan oleh salah satu anggota kepolisian Satlantas Polres Tuban. Yang menjumpai pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Anggota kepolisian lalulintas Polres Tuban Tersebut langsung menghadiahi pengendara tersebut dengan surat tilang untuk memberikan efek jera pada pengendara tersebut. Hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat dapat mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas agar mereka terhindar dari kecelakaan, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran.









