Polrestuban-Tim saber miras Polsek Semanding tak henti hentinya menangkap pengedar dan produksen miras jenis arak kamis (10/8/2017)
Pasalnya bisnis barang haram tersebut di nilai mempunyai keuntungan yang membius sehingga pelaku bisnis tersebut tetap mempertahankan bisnisnya walaupun dengan cara sembunyi sembunyi
Kali ini tim saber pungli polsek semanding seorang laki laki yang bernama STM 59 thn Pekerjaan Swasta alamat Dusun Krajan Rt 03 Rw 04 Desa Prunggahan Kulon wilayah Hukum Polsek Semanding Polres Tuban Polda Jatim
Dari Tkp yang tak lain adalah rumah tersangka berhasil diamankan 31 botol arak siap edar beserta 1 dandang tembaga
Kapolsek Semanding Akp Desis Susilo,SH mengatakan” pelaku tergiur karena keuntungan empat kali lipat dari modal untuk memberikan efek jera pada pelaku kita jerat dengan pasal 135 jo pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2)UU no 18 tahun 2002 tentang pangan Jo pasal 204 Kuhp”terangnya
(Humas Polsek Semanding)








