TERAPKAN INPRES NO.6 DAN PERBUP NO 65 TAHUN 2020, PETUGAS GABUNGAN TINDAK WARGA YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER

0
261

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Menindaklanjuti tentang perpanjangan jam malam di wilayah Kabupaten Tuban, hari Selasa malam (15/9/2020) Forkopimcam dan Gugus Tugas Covid-19 serta Panter PSHT Kecamatan Kerek melaksanakan kegiatan operasi Yustisi dan Penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 65 tahun 2020 di wilayah Kecamatanh Kerek yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Kerek Iptu Kadeni SH.aku

     Kegiatan yang melibatkan kurang lebih tiga belas orang anggota patroli gabungan  tersebut sempat memberikan tindakan ditempat (PUSH UP) terhadap beberapa orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di beberapa kafe di wilayah Kecamatan Kerek.

     Kegiatan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut cukup memberikan shock terapi bagi warga masyarakat dalam hal Penerapan Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Kerek.

HUMAS POLSEK KEREK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here