Team Saber Polsek Semanding Sabu Produksi Arak

0
292
polrestuban- Tim saber miras Polsek Semanding menidak lanjuti laporan dari masyarakat  tentang home industri produksi arak putih di Desa Sambongrejo wilayah Hukum Polres Tuban Polda Jatim.
Sekitar pukul 08.00 wib tim gabungan Polsek Semanding, koramil dan staf Kecamatan satpol PP pemda Tuban menggrebek  produsen arak di dalam rumah Dusun Jeruk gulung  Rt 3 Rw 5 Desa Sambongrejo.
Dari razia tersebut berhasil diamankan tersangka Str ,34 tahun pekerjaan Swasta agama Islam di Desa setempat.
Dari hasil pengembangan di Tkp didapatkan Barang Bukti  2 buah Lpj 3 Kg 1 Kompor 3 buah dandang 6 drum baceman 1200 liter bahan arak 1 selang regulator.
Kapolsek Semanding Akp Desis Susilo,SH mengatakan ” tersangka dengan sengaja menyimpan bahan pruduksi minuman keras jenis arak dan melangar Pasal 16 ayat 1 huruf c jo  pasal 26 ayat 1 perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol Kabupaten Tuban” terangnya selasa (25/7/2017)
(Humas Polsek Semanding)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here