polrestuban-Menjadi tugas dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga Harkamtibmas lebih kondusif.
Yang tertuang di dalam UU NO 2 tahun 2002.
yang memiliki peranan secara langsung bersentuhan dengan masyarakat dari semua elemen.
Kegiatan preventif yang di lakukan Polsek Singgahan Polres Tuban saat patroli malam hari sudah merupakan perwujudan dari UU NO 2 Th 2002, pada Kamis (20/7/2017) Aiptu Edy selaku Ka SPK dengan 2 anggota lainnya patroli mobiling di lingkungan pemukiman penduduk dan objek masyarakat seperti perbankan, SPBU dan pertokoan yang buka hingga malam hari.
Saat melintas di sekitar lingkungan penduduk Desa Lajo Kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Aiptu Edi dialogis dengan pemilik toko sdr. Ikwan, menitipkan pesan dan himbauan Kamtibmas agar masyarakat bisa menjadi bagian peranan aktif dalam tugas kepolisian untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif dengan menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungannya.
Secara intensif kegiatan patroli ini kita laksanakan agar bisa meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai upaya preventif tangakal aksi kejahatan utamanya saat malam hari, “jelas Aiptu Edi Ka SPK C Polsek Singgahan.
(humas polsek singgahan)








