Polrestuban – Jangka waktu tiga hari surat protes dikirimkan ke Bupati Tuban, Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Jawa Timur langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi kandasnya kapal Tugboat (TB) Tampakan milik PT Multi Cargo Energy (MCE) di bibir pantai Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.29/09/2017
PT Holcim Indonesia yang sebelumnya menggunakan jasa kapal TB justru angkat tangan. Sekaligus melemparkan tanggungjawab evakuasi kapal pendorong tongkang batu bara ini, ke PT Samudra Perdana Selaras (SPS) cabang Tuban sebagai operator Jetty Silo.
“Kapal TB Tampakan sangat mengganggu perahu nelayan Socorejo,” ujar Kepala Angkutan Darat dan Laut Dishub Tuban, Suwoto SE MM usai menemui Anak Buah Kapal (ABK) yang berjaga di atas kapal,
Salah satu gangguan yang dirasakan nelayan, karena adanya jangkar terpasang melingkar di sekitar kapal. Ketika ombak pasang, perahu nelayan kerap menabrak jangkar. Begitupun ketika bersandar, juga kesulitan menghindari bangkai kapal.
Keterangan dari ABK, pemilik kapal TB masih nekat melakukan evakuasi. Dalihnya mesin kapal sudah rampung diperbaiki. Padahal selama sembilan bulan, semua cara evakuasi dilakukan dan gagal.
Sekarang ada dua pilihan yang bisa dilakukan pemilik kapal Tugboat yakni PT MCE. Kapal segera dievakuasi atau dilelang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mengingat kapal ini sudah mangkrak selama sembilan bulan sejak Desember 2016.
“Hasil Sidak akan kami laporkan pimpinan dan bupati yang akan bertindak,” tegas mantan Sekcam Jenu
Tak puas dengan jawaban ABK, tim Sidak langsung meluncur ke kantor PT SPS di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo. Pimpinan PT SPS, Kuncoro menyambutnya secara langsung.”Kami minta maaf jika kapal TB Tampakan masih kandas di Socorejo,” sambungnya.
Sebagai agen yang mengatur keluar masuknya kapal ke Holcim, Kuncoro tidak memiliki wewenang lebih selain menghimbau. Komunikasi telah dilakukan ke pemilik kapal baik melalui telepon maupun email, tapi tak kunjung direspon.
Kedatangan Dishub dan Pemdes Socorejo dirasa tepat, karena PT SPS bingung setelah menerima surat evakuasi kapal TB Tampakan dari East Java Logistic Operation Manager, Fajar Suliso A. N. Isinya Kuncoro diminta komunikasi dengan owner PT MCE, untuk mencari solusi evakuasi kapal sebelum tanggal 15 Oktober 2017.
Apabila dalam batas waktu tersebut evakuasi gagal dilakukan, maka Holcim akan mereview kembali bisnis dengan PT SPS. Padahal sebagai agen, SPS memiliki 35 orang warga lokal.”Harusnya Holcim mengantisipasi gejolak jika 35 pekerja ring 1 protes,” tambahnya.
Mendengar pengakuan tersebut, Kepala Desa Socorejo, Arif Rahman Hakim, meminta PT SPS untuk ikut berjuang mendesak PT MCE untuk mengevakuasi kapal. Sekalipun kontrak PT MCE habis, tapi sebagai pengguna jasa Holcim juga harus ikut turun tangan.
“Kalau PT SPS tak punya wewenang harusnya Holcim yang desak PT MCE,” kata kades socorejo tersebut.
Corporate Communication East Java & Bali, PT Holcim Indonesia Tbk, Indriani Siswati, menegaskan TB Tampakan merupakan kapal milik PT MCE yang bekerja pada pihak ketiga Holcim (PT SPS) sebagai operator Jetty/Pelabuhan Khusus dan kapal pandu di Jetty/Pelabuhan Khusus Holcim.
Saat ini kerja sama Holcim dengan PT SPS sudah berakhir. Otomatis PT SPS bukan lagi sebagai pihak ketiga pengelola kapal pandu. Holcim sudah menunjuk pihak yang lain melalui proses tender di tahun 2017, namun PT SPS masih bekerja dengan Holcim sebagai operator Jetty Silo.
“Keberadaan Kapal TB Tampakan sudah di luar wewenang Holcim,” ungkap Indri.Menindaklanjuti keberatan nelayan Desa Socorejo, Holcim mengaku sudah membantu memfasilitasi pertemuan perwakilan warga dengan kontraktor (PT SPS) dan pemilik kapal (PT MCE) untuk segera melakukan evakuasi TB Tampakan.
Dalam kesempatan itu, telah terjadi kesepakatan pihak pemilik kapal dengan perwakilan warga Desa Socorejo. Komitmen tersebut di luar keterlibatan pihak Holcim.
PT MCE selaku pihak pemilik kapal TB Tampakan, juga berjanji akan memberikan sejumlah kompensasi setiap bulannya kepada warga Desa Socorejo.akan tetapi sampai saat ini yang di janjikan juga belum sampai ke tangan warga.
* Humas Polsek Jenu *