polres tuban-Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H yang bekerja sebagai swasta (sopir) yang mengonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Senin, tanggal 17 April 2017 sekira pukul 13.00 wib.
Uraian singkat kejadian terlapor tertangkap saat berada di tepi Jalan depan Mapolsek Soko Ds. Sukosari, Kec. Soko, Kab. Tuban, pada saat dilakukan penangkapan tersebut terhadap laki-laki berinisial H yang diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1), 112 (1), 127 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 buah poket narkotika jenis sabu antara lain : 1 poket sabu dengan berat 3,16 gram, 1 poket sabu dengan berat 0,38 gram, dan 1 poket sabu 0,26 gram, 2 buah pipet kaca, 4 buah sedotan plastik, 2 buah korek api, dan 1 buah botol plastik, semua barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah tas warna hitam merk MONT BLACK yang dibawa terlapor.
Saat diinterogasi singkat terlapor mengaku bahwa hari Minggu, tgl 16 April 2017 sekira pukul 10.00 WIB ditepi jalan Persawahan di daerah Kec. Babat, Kab. Lamongan dirinya membeli narkotika jenis sabu dari temannya yang berinisial OB (DPO) yang menurut OB sabu yang dibeli tersebut mempunyai berat 3 gram, yang dibeli dengan harga Rp. 6.000.000,-, kemudian sabu tersebut dibawa pulang oleh terlapor dan dibagi menjadi 4 poket. Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB di tepi jalan Ds. Semanding, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro, terlapor menjual 1 poket ke temannya yang berinisial ARW dengan harga Rp. 500.000,-.
Tersangka diamankan di Mapolres Tuban berinisial H, 42 th, alamat Dsn. Sambel, RT. 02, RW. 01, Ds. Jamberejo, Kec. Kedungadem, Kab. Bojonegoro. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah poket narkotika jenis sabu antara lain : 1 poket sabu dengan berat 3,16 gram, 1 poket sabu dengan berat 0,38 gram, dan 1 poket sabu 0,26 gram, 2 buah pipet kaca, 4 buah sedotan plastik, 2 buah korek api, dan 1 buah botol plastik, semua barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah tas warna hitam merk MONT BLACK yang dibawa terlapor.
			







