SEGERA PERPANJANG SIM ANDA,SEBELUM MASA BERLAKUNYA HABIS

0
179

Bagi warga masyarakat yg sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), yg sudah akan habis masa berlakunya harus segera di perpanjang sebelum masa berlakunya habis Karena sesuai dengan peraturan yang baru pengurusan perpanjangan SIM, bisa di lakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah melebihi dari tanggal berlakunya sudah tidak bisa di perpanjang dan harus melakukan pengurusan mulai dari proses awal. Peraturan terkait dengan pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis itu sesuai dengan undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Kami dari pihak Satpas Polres Tuban, mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat kota Tuban,agar sesegara mungkin sebelum habis masa berlaku SIM nya agar segera di perpanjang dengan persyaratan Fto copy KTP rangkap 2, Surat kesehatan, dan simnya di lampirkan, tentunya sebelum masa berlakunya habis. Dari sample acak Salah seorang pemohon sim an.Genduk, SS, Ds.Mandirejo Kec.Merakurak pemohon perpanjangan sim A berkata “saya ngurus sim di sini senang, petugasnya ramah dan tidak perlu waktu lama.  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here