seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dilingkungan masyarakat, Polsek Jenu Polres Tuban melakukan Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid 19. ( 22/03/2020 )
Sebagaimana keterangan Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H. dengan cepatnya merebaknya Covid 19 dikalangan masyarakat sehingga Polri harus Tanggap melakukan langkah langkah guna mencegah secara dini Penyebaran Virus Corona, salah satunya melakukan Pemasangan Maklumat Kapolri yang isinya
– Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak- Jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti informasi resmi dari pemerintah- Bila dalam keadaan mendesak kegiatan yang melibatkan orang banyak agar tetap menjaga jarak – Agar tidak melakukan pembelian bahan kebutuhan pokok yang berlebihan- Tidak terpengaruh dengan berita hoax yang belum jelas sumbernya karena dapat menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat- Seandainya ada berita tidak jelas terkait Covid 19 agar segera melaporkan kepada kepolisian setempat
Sehubungan dengan hal tersebut, Polsek jenu tuban menyebar luaskan Maklumat Kapolri melalui media Sosial dan menempelkan ditempat yang strategis di antaranya , Tempat pengisian bahan bakar ( SPBU ) , Kantor Kecamatan Jenu, Kantor BRI, Pasar Samudra Jenu dsb. agar mudah diketahui oleh warga.
* Humas Polsek Jenu *








