Satresnarkoba Polres Tuban berhasil membekuk delapan pelaku kasus Narkoba

0
172

seopini.com – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil membekuk delapan pelaku kasus Narkoba

Delapan pelaku tersebut hasil ungkap dari tujuh kasus, di antaranya lima kasus narkotika dan dua kasus Pil LL.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H.,S.I.K.,M.Si telah membuktikan bahwa Polres Tuban Zerro Narkoba dengan diungkapkan kasus – kasus Narkoba dihadapan awak media. (24/01/2020).

Dihadapan para wartawan Ia menjelaskan bahwa tujuh kasus tersebut terdiri dari dua kasus obat daftar G dan lima kasus narkotika.

“Tujuh kasus yang berhasil diungkap kebanyakan adalah kasus narkotika yang terdiri dari lima kasus dan sisanya dua kasus daftar G” jelas Nanang.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus daftar G dijerat pasat 197 subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. Sedangkan kasus Narkotika dijerat Pasal 114 (2), 112 (2), 112 (1), 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, denda Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp 8 Milyard.

Hari hasil pengungkapan Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10.330 butir pil dobel L, 3 bungkus rokok, uang tunai Rp 109.000,- uang hasil penjualan pil dobel L, 1 poker narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,56 gram, 2 butir pil ekstacy, 1 buah HP merk lenovo, 1 unit R2, 4 buah bong, 3 buah pipet kaca dan 2 buah korek api gas.

“Sejumlah barang bukti telah disita oleh petugas dan dari pengungkapan kasus ini ditangkap dan diamankan 8 orang tersangka” ungkap Kapolres Tuban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here