seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Sabtu (11/01/2020), Cegah laka lantas yg merenggut nyawa dan berakibat fatal, Satlantas Polres Tuban dakgar pick up muat orang, siang hari ini, adanya pemandangan mobil pick up dengan muat orang rasanya sudah tidak asing yang marak kita jumpai. Dengan banyak alasan lah, entah rombongan, entah utk brkt ke kota, entah itu untuk muat hewan ternak dan pendampingnya yg konotasinya sangat penuh dan rawan jatuh sehingga mengakibatkan laka lantas fatal. Miris kita melihatnya, Padahal, sesuai peruntukannya, mobil pick up hanya boleh diguakan untuk mengangkut barang, lho.Polri akan menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka ata pick up yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau penumpang. Maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang berisiko mengakibatkan kecelakaan sehingga pihak kepolisian akan menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up.“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia”. Menurut aturan yg tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pick up adalah Kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan manusia sehingga “safety” sangat kurang bahkan sangat membahayakan penumpang, inilah yang marak kita jumpai di jalan raya, tandas KASAT LANTAS POLRES TUBAN, AKP RICKY TRI DHARMA, SH, SIK. Kami Satlantas Polres Tuban terus menghimbau agar masyarakat Bumi wali tidak menggunakan kendaraan bak terbuka / pick up dan sejenisnya untuk bepergian terlebih untuk liburan apalagi ke luar kota dan perjalanan jarak jauh, sangat beresiko sekali. Pasalnya selain melanggar penggunaan kendaraan pickup untuk orang membahayakan keselamatan penumpang. Dihimbau kepada segenap warga baik pemilik pick up maupun penumpang, untuk menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya, dan juga diperintahkan kepada anggota untuk melakukan teguran apabila mendapati kendaraan pick up digunakan tidak sesuai peruntukannya. Namun dengan pertimbangan kepentingan lain (Urgent), beda halnya jika kita mendapati Mobil barang yang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:•Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai•Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau•Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah Lebih lanjut, maksud kepentingan lain adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus. Jadi tau kan apa perbedaan mana yang boleh, mana yg tidak boleh, dan mana yang wajib kita patuhi demi terciptanya Kamseltibcarlantas khususnya di wilayah hukum Polres Tuban. Tak lupa, disampaikan terimakasih kepada warga Bumi Wali yg sudah taat hukum, selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama tentunya. Salam pelopor keselamatan berlalu lintas dari kami Satlantas Polres Tuban STOP Pelanggaran, STOP KecelakaanKeselamatan untuk Kemanusiaan SATLANTAS POLRES TUBANKUAT MENGABDI DAN SANTUN MELAYANI









