seopini.com-polrestubanpoldajatim Sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kecamatan Rengel yang terdiri dari Polsek Rengel, Koramil Rengel dan Pol PP Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan yustisi pendisiplinan protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Rengel IPDA Sugiwarso S.E. dan dilaksanakan di sejumlah warung kopi yang ada di sepanjang jalur persawahan antara Desa Rengel sampai Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Jum’at, (26/02/2021).
“Kembali kami melaksanakan kegiatan yustisi melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat”, kata Wakapolsek.
Dalam kesempatan itu, petugas memberikan teguran kepada sejumlah warga yang tidak mengenakan masker serta tidak menjaga jarak. Petugas mengingatkan supaya warga masyarakat untuk menerapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas).
Menurut Wakapolsek yang aktif menekuni bela diri ini, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran serta memutus mata rantai Covid-19.
“Pada kegiatan ini, kami memberikan teguran bagi warga yang tidak pakai masker, dan tak bosannya kami ingatkan supaya warga patuh terapkan 5M untuk memutus mata rantai Covid-19, sehingga pandemi dapat segera berlalu”, tegas IPDA Sugiwarso.








