seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Giat Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dalam wilayah hukum Polsek Bangilan rutin dilakukan di siang hari di titik kerumunan warga masyarakat seperti Warkop di sepanjang jalur Protokol. Kamis (14/01/2021).
Giat
Yustisi tersebut dipimpin Wakapolsek Bangilan Ipda Komari bersama 2
personil Anggota jaga dan Kanit Provost dengan Mendatangi sejumlah
tempat kerumunan warga seperti Warkop.
Ipda
Komari tidak bosa-bosannya menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi
protokol kesehatan sesuai instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perbup
no 65 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yakni ; Memakai
masker saat beraktivitas diluar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan
air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. Menjaga jarak dan
menghindari kerumunan.
Nampak
Dalam foto di salah satu Warkop Wakapolsek menyampaikan bahwa ”
Maskermu melindungiku. Maskerku melindungimu. Masker itu melindungi kita
semua tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 di
Kecamatan Bangilan.
Kegiatan
Yustisi yang rutin dilakukan di siang hari itu personil Polsek Bangilan
berhasil menjaring 13 orang warga yang tidak mematuhi Protokol
kesehatan yakni tidak memakai masker dan semuanya diberi saksi berupa
teguran lisan.
Di
tempat terpisah KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP
Gunawan Wibisono menyampaikan “Kami terus berupaya mengedukasi warga
masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan dan kita semua
berharap agar penyebaran Virus Covid-19 cepat berakhir,” ucap Kapolsek.








