Bentuk implementasi dari Intruksi Presiden (INPRES) No: 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 serta Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penggunaan Masker, Personil gabungan melakukan penertiban dan pembagian masker, Jumat (28/08/20).
_Personil yang dipimpin Kapolsek Widang terdiri dari anggota Polsek Widang, anggota Koramil 0811/11 Widang dan Satpol PP Kecamatan Widang._
AKP Totok Wijanarko, S.Pd., dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan pendisiplinan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan virus sehingga perlu upaya bersama dalam menegakkan aturan.
” Kami bersama dengan rekan Koramil dan Pol PP menggelontorkan Program ” Ayo Pakai Masker”. Kami kunjungi lokasi yang dimana ada banyak warga masyarakat beraktifitas seperti lokasi pasar. Kepada mereka kita sampaikan bahwa penggunaan masker adalah wajib untuk saat ini, ” ungkapnya.
Saat Kegiatan, sudah kita siapkan sejumlah -+ 350 (tiga ratus lima puluh) buah Masker. Masker ini kita berikan gratis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakkan masker saat beraktivitas di luar rumah, agar tidak terjadi penularan, ” jelas Kapolsek.











