RIKSA SAKSI TERKAIT 378 KUNCI JAWABAN

0
290

polres tuban-Kepolisian Resort Tuban menjerat tersangka pengedar kunci jawaban Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.

Jika terbukti bersalah tersangka Mk (21), warga Desa Wotsogo di Kecamatan Jatirogo, terancam mendapat hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Polisi menjerat tersangka dengan Pasal Penipuan. Ya, kita belum tahu kebenaran keaslian kunci jawaban UNBK yang diedarkan itu,” kata Humas Polres Tuban AKP Elis Soendayati di Tuban, Sabtu.

Polisi menangkap tersangka ketika melakukan transaksi penjualan kunci jawaban soal UNBK tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di sebuah rumah makan di Tuban pada 5 April.
Pagi ini bertepat di Polres Tuban Rabu Tanggal 19 April 2017 saksi- saksi dari siswa Jatirogo sendiri di panggil menjadi saksi untuk di mintai keterangan mengenai kasus yang di maksud.
 
Saksi bersedia di mintai keterangan dengan kejadian tersebut, saksi di periksa oleh BRIGADIR AINUL selaku penyidik Polres Tuban. 
 
BRIGADIR AINUL memberikan beberapa pertanyaan mengenai hal yang bersangkutan dengan kejadian tersebut untuk saksi jawab sesuai dengan yang saksi ketahui.
 
Dalam menjawab pertanyaan dari penyidik tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan saksi dalam menjawab nya sesuai dengan yang ia ketahui tanpa harus menambahi atau menguranginya.
 
Proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, setelah selesai di buatkannya Berita Acara Pemeriksan saksi membaca nya dan kemudian menandatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here