RIKSA SAKSI KASUS 372 DAN 374 KUHP

0
657

BRIPKA DARMINTO selaku penyidik Polres Tuban pagi tadi berangkat ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan.

Tiba di Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB, BRIPKA DARMINTO bertemu dengan saksi yang bernama inisial DF, saksi bersedia memberikan kesaksian mengenai kasus yang di maksud.
BRIPKA DARMINTO mulai memeriksa korban dengan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai kasus yang di maksud untuk saksi jawab sesuai dengan yang saksi ketahui.

Saksi menjawab semua pertanyaan dari penyidik dan dalam menjawab tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan saksi menjawab sesuai yang ia dengar dan ketahui.
proses pemeriksaan dapat berjalan lancar saksi menjawab semua pertanyaan dari penyidik, kemudian penyidik memerintahkan kepada saksi untuk membaca Berita Acara Pemeriksaannya.
setelah selesai membaca semua Berita Acara Pemeriksaannya saksi menandatangi di setiap lembar Berita Acara Pemeriksannnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here