seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Widang masif melarang bagi siapa saja yang suka nongkrong rame-rame. Anggota akan bubarkan secara paksa demi menghindari penularan virus corona, bila sudah disampaikan dengan cara humanis namun diabaikan_.
Larangan ini sesuai maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, bisa diproses hukum,” ucap Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., saat dikonfirmasi kontributor seputar kegiatan anggota yang mendatangi cafe tadi malam, (Rabu/25/03/20).
Lalu ia menambahkan, masyarakat yang melawan dibubarkan dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Misalnya seperti yang tertera dalam Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
”
Apa yang dilakukan oleh anggota Polsek Widang ada dasar hukumnya dan
dilindungi oleh undang-undang. Mohon kesadaran masyarakat untuk
mengindahkan Imbauan dan peringatan dari petugas. Ini demi memutus
rantai penyebaran wabah virus Corona, ” terang AKP Totok Wijanarko.








