seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polsek Singgahan Polres Tuban melakukan penyekatan untuk membatasi aktivitas warga di wilayahnya. Selasa malam (13/7/21).
Dapat diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Kapolsek Singgahan AKP Suharto, SH mengatakan, operasi penyekatan ini dilakukan untuk mengingatkan warga agar membatasi aktivitas di luar rumah.
“Kabupaten Tuban saat ini masuk zona merah. Untuk itu warga harus membatasi aktivitas di luar rumah untuk memutus penularan Covid-19,” kata Suharto
Masih adanya warga yang belum mengetahui PPKM Darurat ini. Oleh karena itu, pihaknya melakukan operasi penyekatan ini.
“Melalui operasi ini, kita ingin mengingatkan warga khususnya wilayah Kecamatan Singgahan bahwa PPKM Darurat ini bukan hanya berlaku di kota saja namun sampai keseluruh pelosok desa,” ungkapnya.
Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli nanti. tutur Suharto.
			










