seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020. Namun demikian, karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, agar masyarakat lebih waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
” Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, kita khawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan COVID-19. Ini juga berlaku disini,” ucap Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd.
Menyikapi hal ini, Kepolisian Sektor Widang telah melakukan antisipasi dengan mengambil langkah pencegahan, diantaranya melakukan imbauan kepada masyarakat dan juga berpatroli untuk mencegah adanya kerumunan.
” Kita lakukan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan COVID-19, dengan lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun,” tambah Kapolsek.
Untuk mendukung ini berjalan dengan baik, kita mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan libur panjang, apabila tidak ada keperluan mendesak yang mengharuskan bepergian sebaiknya selama libur panjang tetap tinggal di rumah terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit penyerta.
” Namun, jika mengharuskan untuk keluar rumah, pastikan dalam keadaan sehat serta harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika memiliki gejala seperti demam, batuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” tegas Kapolsek.








