seopini.com – PolresTubanPoldaJatim dengan berdasarkan Inpres 06 tahun 2020 tentang penegakan hukum, pengendalian penyebaran covid-19, Polsek Tuban mengintensifkan kegiatan patroli R4 802 terkait pendisiplinan protokol kesehatan di tempat tempat umum.
Seperti
yang dilakukan pada hari ini Rabu tanggal 02/09/2020 anggota Polsek
Tuban melaksanakan patroli mobiling dengan sasaran tempat umum sperti
SPBU kelurahan Latsari yang terletak di jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo,
dengan tujuan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap pembeli BBM
dan karyawan SPBU tersebut sekaligus memberikan sanksi kepada warga yang
tidak disiplin dalam penggunaan masker dengan sanksi soial yaitu
melakukan kerja bersih bersih dilingkungan SPBU.
Seperti
yang telah disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksana SIK,
SH, MH melalui Kapolsek Tuban AKP Geng Wahono untuk lebih meningkatkan
giat memberikan himbauan sertai dengan memberikan sanksi terhadap warga
yang tidak menggunakan masker.
#POLSEKTUBAN HEBAT(humaspolsektuban)








