polres tuban-Kegiatan balap liar yang berdasarkan laporan dari masyarakat wilayah Kelurahan Perbon di Jalan Pasar Besar yang sering di manfaatkan oleh para remaja melakukan balap liar yang meresahkan warga sekitar pada pukul 23.30 wib tanggal 22.00 wib.
Dengan keresahan yang dilaporkan oleh masyarakat itulah anggota Polsek Tuban dengan unit 802 tanggal 20/4/2017 mendatangi langsung di tempat balap liar dan memantau langsung situasi saat itu masih sepi dan ada beberapa remaja duduk santai kemudian dihampiri dan disampaikan himbauan kamtibmas.
Himbauan yang disampaikan antara lain kami dari Kepolisian Sektor Tuban melarang keras pelaksanaan balap liar dan ini sudah melanggar aturan maka itu bila mana masih dilakukan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku serta peringatan ini agar disampaikan ke rekan-rekanya dan berlaku bukan untuk malam ini saja tetapi untuk seterusya.
Kami pihak Kepolsian akan selalu memantau dan mengawasi jalur ini setiap malam guna antisipasi balap liar yang dapat mengganggu kamtibmas meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lain.
(Humas Polsek Tuban)