seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Tuban AKP Geng Wahono meninta agar pihak perbankan memasang spanduk Physical Distancing dan menerapkannya terhadap karyawan maupun nasabah yang berkunjung ke kantor bank. Selain Standart Operasional (SOP) perbankan juga harus menerapkan pencegahan penyebaran virus corona
Polsek Tuban mengajak manajemen BRI untuk pemasangan spanduk physical distancing dan menerapankannya dengan pola duduk antara nasabah minimal berjarak 1,5 meter sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19. “Di tengah penyebaran Covid-19 ini, kita mengajak perbankan untuk menerapkan physical distancing unutk menjaga keselamatan pribadi dan umum,” ujar Kapolsek Tuban.
Sementara pihak bank dalam hal ini BRI mengatakab bahwa sudah menjalankan protokol social distancing. Meski saat ini sudah menjadi physical distancing, dengan menjaga jarak antar personal minimal 1,5 Meter.
#POLRES TUBAN HEBAT
(humaspolsektuban)